Siwindu.com – Rencana pembangunan pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan mulai menuai sorotan. PAC Pemuda Pancasila (PP) Jalaksana melakukan aksi pemasangan puluhan spanduk di sepanjang Jalan Eyang Hasan Maolani, Kawasan Karangmangu, Kecamatan Jalaksana, Minggu (17/5/2026) sore.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaktransparanan proses pembebasan lahan untuk kebutuhan investasi pabrik sepatu yang direncanakan berdiri di kawasan tersebut.
Spanduk-spanduk dipasang di sejumlah titik akses menuju area yang disebut-sebut masuk dalam rencana pembebasan lahan. Isi spanduk menuntut agar proses pembelian tanah warga dilakukan secara terbuka, sesuai regulasi, serta tidak melibatkan praktek percaloan.
Ketua PAC PP Jalaksana, Yanto Risdianto, menegaskan pihaknya tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Kuningan. Menurutnya, investasi justru dibutuhkan untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, ia mengingatkan agar proses pengadaan dan pembebasan lahan dilakukan secara transparan serta tidak merugikan masyarakat pemilik tanah.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami mendukung investasi, tapi prosesnya harus terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, PAC PP Jalaksana mengaku memasang sekitar 50 hingga 80 spanduk di berbagai titik. Aksi itu dilakukan menyusul adanya informasi yang diterima terkait dugaan praktek percaloan tanah dalam rencana pembangunan industri / pabrik sepatu tersebut.
Yanto menyebut, pihaknya menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan dalam proses pembebasan lahan. Bahkan muncul istilah satir yang beredar di masyarakat, yakni “rombongan calo tanah Indonesia”, yang diduga mengarah pada pihak-pihak yang bermain dalam transaksi lahan.
Rencana pembangunan pabrik sepatu itu disebut membutuhkan lahan sekitar 30 hingga 40 hektare. Area yang masuk dalam kebutuhan lahan dikabarkan mencakup Desa Ciniru, Sindangbarang hingga sebagian wilayah Kecamatan Japara.
Saat ini, proses pembebasan lahan disebut masih berada pada tahap uang muka atau down payment (DP).
Selain berpotensi merugikan pemilik lahan, PAC PP Jalaksana juga menilai ketidaktransparanan proses pembebasan tanah dapat berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama jika transaksi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
Mereka pun meminta seluruh tahapan investasi, mulai dari pembebasan lahan hingga perizinan, dijalankan sesuai aturan dan memperhatikan tata ruang yang berlaku.
“Masuknya investasi industri memang dinilai menjadi peluang besar bagi Kabupaten Kuningan untuk membuka lapangan kerja baru. Namun di sisi lain, proses pembebasan lahan yang tidak terbuka berpotensi memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat,” sebut Yanto.
Turut mengawal pemasangan spanduk tersebut, Ketua Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Anak Cabang (P2AC) PP Kabupaten Kuningan, Feri. Pihaknya mendukung langkah advokasi yang dilakukan PAC PP Kecamatan Jalaksana tersebut, sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami sudah diberikan laporan oleh PAC PP Kecamatan Jalaksana tentang masalah ini. Pada intinya kami mendukung langkah PAC PP Jalaksana sebagai kontrol sosial. Apa yang terjadi di masyarakat, PP Jalaksana bisa berperan aktif apabila terjadi sesuatu di masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Feri.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini