Siwindu.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman, melontarkan peringatan keras dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menegaskan, perubahan aturan jangan sampai berubah arah menjadi pintu masuk lahirnya pungutan baru yang membebani masyarakat.
Sikap itu tertuang dalam Draft Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan terhadap Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (13/5/2026) lalu.
Melalui pandangan fraksinya, Rana mengingatkan agar momentum perubahan perda tidak dimanfaatkan untuk menaikkan tarif maupun menciptakan objek pajak dan retribusi baru. Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang hingga kini masih berhadapan dengan tekanan ekonomi dan lesunya daya beli.
“Jangan memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan, atau melahirkan tarif baru, atau mengadakan objek baru baik dalam pajak maupun retribusi,” tegas Rana dalam pandangan umumnya.
Bagi PDIP, kata Rana, upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak boleh dilakukan dengan cara memperluas beban masyarakat. Pemerintah justru didorong untuk lebih dahulu membenahi potensi penerimaan yang sudah ada, mulai dari penertiban data, pemetaan potensi pajak dan retribusi, hingga menekan kebocoran pendapatan daerah.
Rana juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan sektor-sektor penghidupan masyarakat sebagai sasaran penerimaan baru atas nama peningkatan pendapatan daerah.
Dalam pandangannya, Rana bahkan menyinggung sejarah praktek pungutan sejak masa kerajaan hingga kolonial yang menjadikan sumber ekonomi rakyat sebagai objek pungutan. Karena itu, PDIP meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat kembali dijadikan objek.
“Jangan menelisik sumber kehidupan masyarakat lalu dengan dan atas nama negara, masyarakat menjadi objek pajak,” bunyi salah satu poin yang disampaikan Rana atas nama Fraksi PDIP itu.
Selain menolak munculnya pungutan baru, Rana Suparman juga meminta Pemkab Kuningan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif ataupun pembentukan objek pajak dan retribusi.
Kajian tersebut, menurutnya, harus mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga efektivitas penggunaan anggaran daerah terhadap penurunan angka kemiskinan, pengangguran, stunting dan kemiskinan ekstrem.
PDIP mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berpatokan pada data administratif, tetapi juga melihat realitas di lapangan.
“Jangan sampai data dengan realita bertabrakan,” tegas Rana.
Di sisi lain, Rana menilai hasil pajak dan retribusi juga harus diimbangi dengan tanggung jawab moral pemerintah dalam penggunaan anggaran. Pendapatan yang dihimpun dari masyarakat, menurut mereka, wajib dikembalikan dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Selain Fraksi PDIP, nyaris semua Fraksi di DPRD Kuningan mengingatkan Pemda agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan terkait regulasi pajak dan retribusi daerah tersebut. Mengingat saat ini kondisi daya beli masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan, sedang tidak baik-baik saja.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dijadwalkan akan memberikan jawaban atas PU Fraksi-Fraksi, pada agenda rapat paripurna DPRD Kuningan yang akan digelar Senin (18/5/2026) siang ini mulai pukul 13.00 WIB.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini