Siwindu.com – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dian memastikan Raperda tersebut tidak ditujukan untuk menambah beban masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Penegasan itu disampaikan Bupati Dian dalam Nota Jawaban Bupati Kuningan terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (18/5/2026).
Bupati menyebut perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat dan penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi, terutama Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Perubahan Peraturan Daerah ini pada dasarnya bukan semata-mata dimaksudkan untuk menaikkan beban masyarakat,” kata Dian mengawali narasinya di hadapan para anggota Dewan.
Pemerintah daerah, kata Dian, tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, daya beli, pertumbuhan ekonomi daerah, perkembangan dunia usaha hingga kemampuan riil masyarakat sebelum dilakukan penyesuaian tarif maupun perubahan objek pajak dan retribusi.
Jawaban tersebut sekaligus merespons berbagai sorotan dari fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya mengingatkan agar kebijakan fiskal daerah tidak berubah menjadi tambahan beban bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan kelompok rentan.
Bupati juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil, pelaku UMKM, sektor pertanian hingga kelompok rentan lainnya.
Salah satu bentuk keberpihakan yang disampaikan pemerintah ialah usulan perubahan ketentuan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman. Batas omzet usaha yang sebelumnya mendapat pengecualian sebesar Rp3 juta per bulan diusulkan naik menjadi Rp5 juta per bulan.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah memberi ruang tumbuh bagi usaha mikro agar tidak terbebani kewajiban perpajakan daerah. Pelaku usaha yang dimaksud meliputi warung kecil, pedagang kaki lima, usaha makanan rumahan, angkringan, warung kopi sederhana, katering kecil hingga UMKM pemula.
“Penyesuaian batas omzet pengecualian PBJT menjadi Rp5 juta per bulan merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil,” terang jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Kuningan juga menepis kekhawatiran terkait perubahan struktur tarif PBB-P2 dari tiga kelas tarif menjadi tarif tunggal sebesar 0,3 persen.
Pemerintah menyebut perubahan tersebut tidak otomatis menaikkan beban pajak masyarakat karena disertai skema insentif fiskal melalui pengaturan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan NJKP 37 persen sehingga hasil perhitungannya diklaim tidak berubah. Sementara NJOP Rp1 miliar hingga Rp3 miliar diberikan NJKP 70 persen. Sedangkan objek di atas Rp3 miliar mengikuti tarif normal 0,3 persen.
Dian menegaskan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta harmonisasi regulasi nasional, bukan kebijakan sepihak daerah.
Di akhir penjelasannya, Bupati Dian menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah harus tetap menjaga keseimbangan antara penguatan kapasitas keuangan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dengan demikian, perubahan Raperda PDRD diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pendapatan daerah, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha dan daya tahan ekonomi masyarakat kecil.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini