Isu Dugaan Gratifikasi Pokir Rp1,265 Miliar, Pengusaha J: Itu Utang Piutang Pribadi

14 menit ago 3 Dilihat

Siwindu.com – Pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J akhirnya buka suara terkait mencuatnya dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp1,265 miliar yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.

J menegaskan, nominal Rp1,265 miliar yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi tersebut bukan merupakan fee proyek, aliran dana pengondisian anggaran maupun pembagian proyek sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, angka tersebut muncul dalam konteks hubungan pribadi berupa utang piutang antara dirinya dengan sejumlah pihak yang saling mengenal secara personal.

“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujar J kepada sejumlah wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ia mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan informasi secara utuh agar tidak terbentuk persepsi yang keliru terhadap persoalan yang sedang berkembang.

J menjelaskan, surat permohonan mediasi yang sebelumnya ditujukan kepada salah satu ketua partai dibuat untuk kepentingan penyelesaian persoalan utang piutang secara kekeluargaan, bukan berkaitan dengan proyek pemerintah ataupun Pokir.

“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M yang diketahui oleh Saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan Pokir,” katanya.

J mengaku memahami munculnya persepsi publik karena adanya penyebutan nama anggota legislatif dalam persoalan tersebut. Namun demikian, ia memastikan tidak pernah ada pembicaraan terkait pengondisian proyek, pengaturan anggaran maupun pembagian fee proyek Pokir.

Ia menilai penting untuk memberikan penjelasan agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan menimbulkan stigma terhadap pihak-pihak tertentu sebelum adanya fakta hukum yang jelas.

“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian berkembang menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pihak Ketiga Keluhkan Proyek Pemda Kuningan, Imam: Sudah Setahun Menanti, Belum Ada Pembayaran

J juga menegaskan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan aparat penegak hukum dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh persoalan dapat dipahami secara terang dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.

Selain itu, ia mengajak semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi saya juga berharap masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh supaya tidak muncul opini yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi dana Pokir mencuat usai adanya pelaporan yang dilakukan Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum.

Dalam klarifikasinya, J menegaskan nominal Rp1,265 miliar yang ramai dikaitkan dengan Pokir merupakan persoalan utang piutang pribadi dan tidak berhubungan dengan proyek pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *