Siwindu.com – Dilansir laman Kementerian PANRB, pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan alasan perlunya penyelarasan dan kehati-hatian dalam prosesnya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan serentak memerlukan waktu agar dapat dilakukan dengan cermat.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Salah satu alasan utama penundaan ini adalah perlunya penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan yang masih dalam proses penyelesaian di berbagai instansi. Selain itu, selama ini pengangkatan ASN tidak memiliki tanggal yang seragam di setiap instansi. Pemerintah ingin menata ulang sistem ini agar lebih terstruktur, dengan menetapkan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.
Pemerintah juga memastikan bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database BKN tetap tersedia selama proses pengadaan CASN berlangsung.
“Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing,” jelas Rini.
Kebijakan pemerintah pusat ini pun langsung mendapat penolakan dari arus bawah. Bahkan sempat ada seruan untuk menggelar aksi demo menolak penundaan pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 semakin menggema di media sosial.
Reaksi keras guna menolak kebijakan penundaan ini pun datang dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ratusan CPNS dan P3K mendatangi gedung DPRD untuk mengadukan nasibnya tersebut kepada wakil rakyat daerah, Jumat siang (14/3/2025).
Mereka meminta dukungan DPRD Kuningan guna menuntut agar Menteri PAN-RB mencabut Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024. Meskipun pemerintah menjamin bahwa semua peserta yang lulus seleksi akan diangkat, penundaan ini tetap memicu keresahan.
Dalam audiensi bersama pimpinan DPRD Kuningan, massa CPNS dan PPPK ini menuntut agar pemerintah segera mempercepat proses pengangkatan. Mereka menilai penundaan ini merugikan, terutama bagi peserta yang telah mengorbankan pekerjaan sebelumnya demi status ASN.
Atas aduan tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan merespon cepat dan siap memberikan dukungan agar pemerintah pusat membatalkan penundaan tersebut dan segera mengangkat CPNS dan P3K TA 2024. Dukungan DPRD ini dibuktikan dengan pengiriman surat resmi DPRD pada hari itu juga yang ditujukan langsung kepada MENPAN RB di Jakarta.
Surat tersebut bersisikan sejumlah poin sebagai tindaklanjut dari hasil audiensi. Diantaranya berisi penolakan terhadap Surat MENPAN RB Nomor B/1043/M.O1.00/2025 tanggal 07 Maret 2025 Perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN TA 2024.
Poin berikutnya dalam surat ini, yakni penolakan terhadap surat Kepala BKN Nomor : 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 08 Maret 2025 perihal penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan tahun 2024, yang menyatakan bahwa pengangkatan CPNS diangkat serentak mulai tanggal 01 Oktober 2025 dan PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 01 Maret 2026.
“Setelah mendengarkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan berbagai hal yang disampaikan Forum PPPK Kabupaten Kuningan dalam audiensi tersebut, dengan ini kami sampaikan agar pengangkatan PPPK pada formasi tahun 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dikelaurkan oleh BKN pada tanggal 27 September 2024 yang dijadwalkan pengangkatan pada tanggal 1 Maret 2025,” ungkap Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE sebagaimana permintaannya tersebut tertuang dalam surat untuk MenPAN RB.
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Kuningan, H Undang Tisna, dalam keterangan persnya usai audiensi di gedung Dewan, mengungkapkan, kedatangannya ke gedung Dewan tak lain dalam rangka mengadu terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2004. Pihaknya meminta agar Pemerintah melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal sebelumnya.
“Kita minta jangan ditunda (pengangkatan CPNS) sampai 1 Maret 26, sesuai jadwal. Itu saja. Karena MenPAN RB dengan penundaan tersebut telah melanggar Undang-Undang ASN Pasal 66 Nomor 20 Tahun 2003, yang isinya tenaga honorer yang ada di pemerintahan wajib diangkat dan diselesaikan Desember tahun 2024. Itu saja yang diprioritaskan,” harap Undang.
Sebagai tenaga honorer se-Kabupaten Kuningan, kata Undang, menolak terhadap kebijakan tersebut. Penolakan ini pun dipastikan serentak dilakukan tenaga honorer se-Indonesia untuk memperjuangkan nasib yang sudah di depan mata. Tuntutan serentak secara nasional pun akan dilaksanakan pada 18 Maret 2025.
“Tuntutan kami sama, segera realisasikan dan cabut kembali keputusan MenPAN RB tentang penyesuaian ini. Untuk tanggal 18 Maret, dari Kuningan akan berangkat ke Jakarta. Insya Allah dari 579 orang itu harus semua berangkat, jangan titip dari tumpang nasib kepada orang lain. Jangan ada jurus ‘Kumaha Milik’ (bagaimana milik, red), tidak bisa itu. Karena milik juga kalau tidak diusahakan tidak dicapai apa-apa,” ujarnya.
Undang kembali menegaskan, pihaknya akan fokus kepada soal penundaan pengngkatan saja, sehingga harus cepat direalisasikan. Karena semua pegawai itu tersebar di semua SKPD, termasuk guru dan TU di dalamnya.
“Insya Allah mungkin Bapak Ketua Dewan (Nuzul Rachdy) akan hadir juga di sana (Jakarta, red) ya. Dan saya juga mungkin izin ke Bupati dulu,” pungkas Undang.
Sebelum bubar, dilakukan penandatanganan surat DPRD untuk MenPAN RB di Jakarta, dan audiensi ini ditutup dengan bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.
Kata Kunciselamat idul fitri FROM TO -design ruangan idul fitri -IDUL FITRI -ucapan hari raya idul fitri 2024 marinir -ucapan idul fitri -ucapan selamat idulfitri 1446 -