Siwindu.com – Hingga awal April 2025, banyak guru di Indonesia masih mengeluhkan belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I, meskipun status validasi data di Info GTK menunjukkan kode 08 yang menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit dan data telah valid. Keadaan ini terutama terjadi pada PPG piloting 1, 2, dan 3. Sebelumnya pemerintah mengumumkan pencairan TPG 2025 akan dilakukan mulai 21 Maret 2025.
Arti Kode-kode Status dalam Info GTK
Berikut adalah penjelasan mengenai arti dari berbagai kode status yang terdapat pada Info GTK, yang menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG):Kontan Regional
-
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Muncul jika guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, guru bersertifikasi Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca dan status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki. -
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Menunjukkan bahwa jumlah jam mengajar guru belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik. -
Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
Diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Guru perlu berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk memastikan penerbitan NRG. -
Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
Menandakan bahwa sistem mendeteksi akun guru tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat. -
Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair. -
Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
Menunjukkan bahwa status sudah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank. -
Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Menandakan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan. -
Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
Berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan. -
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud. -
Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
Muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat. -
Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Muncul jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud. Guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.
Memahami arti dari kode-kode ini penting bagi para guru untuk memastikan status mereka dalam penerimaan TPG dan mengambil langkah yang diperlukan jika terdapat kendala.Riau Pos – Informasi Terkini dari Riau
Kode 08: Status Valid, Namun TPG Belum Cair
Kode 08 pada Info GTK biasanya menunjukkan bahwa data guru telah valid dan SKTP telah terbit, sehingga guru tinggal menunggu proses pencairan tunjangan ke rekening bank. Namun, kenyataannya, beberapa guru dengan status kode 08 masih menghadapi keterlambatan pencairan TPG. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
-
Rekening Tidak Aktif atau Terblokir: Jika rekening guru tidak aktif atau terblokir, bank tidak dapat memproses transfer dana. kumparan
-
Kesalahan Data Rekening: Perbedaan nama pemilik atau nomor rekening dengan data di bank dapat menyebabkan transaksi gagal. Suara Merdeka
-
Rekening Tidak Terdaftar: Pastikan rekening yang tercatat di Info GTK valid dan terhubung dengan bank yang ditunjuk.
Arti Kode 13 pada Info GTK
Kode 13 pada Info GTK menunjukkan bahwa data guru telah valid, namun masih menunggu proses validasi rekening. Dalam banyak kasus, status ini muncul karena nomor rekening guru belum tersedia dalam sistem. Notifikasi yang sering muncul adalah: “Rekening Belum Tersedia. Data rekening Anda belum tersedia dalam sistem. Silakan hubungi Dinas Pendidikan sesuai jenjang untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.” Pikiran Rakyat Bengkulu
Beberapa faktor yang menyebabkan rekening belum tersedia di Info GTK antara lain:
-
Data Belum Dikirim oleh Dinas Pendidikan: Kemungkinan Dinas Pendidikan belum mengirimkan data rekening guru ke pusat.
-
Proses Cleansing Data: Data rekening mungkin sudah dikirim, namun masih dalam proses pembersihan (cleansing) di tingkat pusat.
-
Verifikasi oleh Bank: Setelah proses cleansing, data rekening akan diverifikasi oleh bank terkait.
-
Belum Dikembalikan ke GTK: Data rekening yang telah diverifikasi mungkin belum dikembalikan ke bagian GTK pusat, sehingga belum ditampilkan di Info GTK.
Tanggapan Pihak Terkait
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya: “Kami berharap ada kejelasan mengenai pencairan TPG ini. Banyak di antara kami yang bergantung pada tunjangan ini untuk kebutuhan sehari-hari.”
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya mempercepat proses validasi: “Kami memahami kekhawatiran para guru dan sedang bekerja sama dengan pihak bank untuk menyelesaikan verifikasi secepat mungkin.”Pojoksatu
Pihak pengelola Info GTK juga menambahkan bahwa kode 13 bukan indikasi masalah serius, melainkan bagian dari proses verifikasi: “Status kode 13 menandakan bahwa data guru telah valid dan hanya menunggu proses validasi rekening.”
Kapan TPG 2025 Cair?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, pencairan TPG Triwulan I 2025 direncanakan dimulai pada bulan April 2025. Oke Flores
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, para guru disarankan untuk memverifikasi data rekening mereka melalui Info GTK. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, mengingatkan agar guru memastikan data rekening mereka sudah benar dan valid. Kompas
Selain itu, penting bagi para guru untuk terus memantau status Info GTK mereka dan memastikan tidak ada kode status yang menghambat proses pencairan. Jika terdapat kode tertentu yang menunjukkan masalah, segera lakukan perbaikan data atau koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Mengingat informasi dapat berubah, disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan TPG 2025.