Siwindu.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan, Harnida Darius SH, menegaskan, wacana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tidak bisa dilihat secara emosional. Menurutnya, kebijakan ini harus dilihat dari urgensi menyelamatkan kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang tidak stabil.
“Kondisi APBD kita sedang berat. Maka penyesuaian belanja, termasuk TPP, bukan hanya realistis tapi juga penting untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ujar Harnida, kepada Siwindu.com, Jumat (8/8/2025).
Ia menyebut, langkah ini bukan keputusan yang populer, namun berdasarkan situasi fiskal yang menuntut efisiensi. Fraksi Golkar pun mendukung langkah evaluatif yang kini sedang dibahas bersama eksekutif.
“Jika pendapatan daerah menurun, maka belanja harus ikut disesuaikan. Tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Meski begitu, Harnida mengingatkan, jika pemotongan TPP dilakukan, maka skemanya harus adil, berbasis pada jenjang jabatan dan kinerja, bukan diberlakukan secara merata.
“TPP itu berbasis prestasi dan tanggung jawab. Maka kalau pun dikurangi, jangan disamaratakan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, Pemkab Kuningan saat ini tengah menanggung beban besar dari belanja pegawai, khususnya terkait penggajian ribuan PPPK yang juga merupakan bagian dari sistem pelayanan publik.
Menanggapi kritik sebagian kalangan yang menyarankan agar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga ikut dipangkas sebagai bentuk keadilan, Harnida meluruskan, pokir bukan penghasilan anggota DPRD.
“Pokir itu hasil reses, bukan gaji dewan. Itu amanah dari masyarakat yang diserap dan diperjuangkan untuk masuk ke dalam program pembangunan,” tegasnya.
Menurutnya, penting untuk membedakan antara penghasilan pribadi ASN dengan pokir yang bersifat aspiratif, agar publik tidak terjebak dalam narasi keliru.
Untuk diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, beban kerja, tanggung jawab, dan prestasi. Besarnya TPP ditentukan berdasarkan jabatan, tingkat kedisiplinan, serta kondisi kerja masing-masing ASN.
Namun, TPP bersifat kondisional, artinya tidak dijamin terus dibayarkan dalam jumlah tetap. Pemberiannya sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Dalam situasi defisit atau penurunan pendapatan daerah seperti yang kini terjadi di Kabupaten Kuningan, TPP bisa disesuaikan atau bahkan dikurangi, mengacu pada aturan pemerintah seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menekankan efisiensi belanja dan penataan birokrasi.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini