Bapemperda DPRD Kuningan Genjot Pembahasan 10 Produk Hukum Daerah, Termasuk RTRW

Bapemperda DPRD Kuningan Genjot Pembahasan 10 Produk Hukum Daerah, Termasuk RTRW
Ketua Bapemperda DPRD Kuningan H Uus Yusuf (Bebeb Jius), menjelaskan pembahasan 10 rancangan produk hukum daerah yang telah masuk Prolegda Kuningan 2025-2029, Jumat (8/8/2025). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
Agustus 8, 2025 49 Dilihat

Siwindu.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan terus menggenjot kerja-kerja legislasi daerah sepanjang tahun 2025.

Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sesuai Keputusan DPRD Nomor 188.4/KPTS.01-DPRD/2025.

Dari 10 Raperda tersebut, tujuh merupakan usulan Pemerintah Daerah dan tiga berasal dari inisiatif DPRD. Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, H Uus Yusuf SE yang akrab disapa Bebeb Jius, menyebut proses pembahasan dilakukan secara cermat dan komprehensif, mengacu pada regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh Raperda kami kaji dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Semua dirancang agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat,” ujar Bebeb Jius saat ditemui usai rapat di ruang Bapemperda, Gedung DPRD Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran, Jumat (8/8/2025).

Adapun 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2025, terdiri dari Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Kuningan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raperda tentang Perubahan APBD 2025, Raperda tentang APBD Tahun 2026, Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Sejumlah Raperda prioritas kini tengah dibahas intensif, termasuk Raperda tentang pengendalian kantong plastik, perlindungan produk lokal, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Bebeb Jius menyebut, pembahasan dilakukan tidak hanya dari sisi substansi, tetapi juga harmonisasi dengan ketentuan perundangan yang lebih tinggi.

“Bapemperda mengkaji setiap materi Raperda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta berbagai aturan turunan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kata HMI Kuningan, RTRW Tak Jelas jadi Biang Keladi Rendahnya PAD dan Tingginya Pengangguran

Tak hanya memproses Raperda usulan, lanjut Jius, Bapemperda juga telah menginisiasi dua Raperda penting yang kini menunggu tahap pengundangan, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum.

“Kedua Raperda tersebut sudah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna, dan telah difasilitasi oleh Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Kini tinggal menunggu nomor registrasi agar dapat diundangkan,” ungkap Bebeb Jius.

Lebih lanjut politisi PPP ini menyampaikan, Bapemperda DPRD Kuningan berkomitmen untuk terus memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, berpihak pada kepentingan publik, serta mampu menjawab tantangan pembangunan jangka menengah dan panjang di Kabupaten Kuningan.

“Mohon doanya saja agar semuanya berjalan lancar, karena landasan-landasan hukum ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Jius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *