BPKAD Balik ‘Serang’ DPRD Kuningan, Deden: Tunda Bayar Lunas Lebih Dulu, Pinjaman Rp72 Miliar Menyusul

https://www.siwindu.com/4928/bpkad-balik-serang-dprd-kuningan-deden-tunda-bayar-lunas-lebih-dulu-pinjaman-rp72-miliar-menyusul
Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan, menjelaskan terkait tudingan DPRD tentang pinjaman daerah untuk tutupi tunda bayar APBD. (Foto: ist)
4 minggu ago 91 Dilihat

SIWINDU.COM – Polemik penyelesaian tunda bayar di Kabupaten Kuningan kian memanas. Setelah DPRD melontarkan kritik keras dan meragukan klaim Pemda soal tuntasnya tunda bayar, Pemda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan akhirnya angkat bicara dan memberikan bantahan tegas.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, menegaskan, penyelesaian tunda bayar tidak bersumber dari pinjaman daerah, sebagaimana yang ditudingkan sejumlah pihak di DPRD.

“Penyelesaian gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar telah dilakukan sebelum 1 September 2025, sementara realisasi pinjaman daerah baru dilakukan pada 16 Oktober 2025. Jadi secara kronologi, tudingan tersebut tidak tepat,” ujar Deden melalui kanal resmi BPKAD Kuningan, @bkpad.kabkuningan, Jumat (9/1/2026).

Deden menjelaskan, pinjaman daerah sebesar Rp72 miliar yang belakangan ramai dipersoalkan DPRD bukan digunakan untuk membayar tunda bayar, melainkan dialokasikan khusus untuk 453 paket kegiatan infrastruktur.

“Pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai 453 paket infrastruktur yang tersebar di lima SKPD, bukan untuk menyelesaikan kewajiban tertunda,” tegasnya.

Ia juga menekankan, pinjaman daerah jangka menengah tersebut telah melalui pembahasan mendalam dan mendapat persetujuan DPRD dalam kerangka penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, sehingga tidak bisa disebut sebagai kebijakan sepihak eksekutif.

Dalam konteks ini, BPKAD secara tidak langsung juga membantah narasi yang menyebut penyelesaian tunda bayar sebagai bentuk “gali lubang tutup lubang”. Menurut Deden, penyelesaian gagal bayar dilakukan lebih dulu melalui pengelolaan kas daerah, sementara pinjaman daerah hadir sebagai instrumen fiskal untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan.

Menariknya, Deden juga menegaskan, penyelesaian gagal bayar bukanlah prestasi, melainkan kewajiban dasar pemerintah daerah.

“Keseimbangan fiskal itu standar minimal. Bukan prestasi luar biasa,” ujarnya.

Deden turut mengingatkan, terdapat dua cara utama agar daerah tidak terjerat utang, yakni meningkatkan pendapatan daerah atau mengendalikan belanja.

Baca Juga:  Fiskal Paling Lemah se-Jabar, Bupati Kuningan Disentil Mendagri Tito: Jangan Terus Menengadah ke Pusat

“Kalau belanja terus dilakukan tanpa peningkatan pendapatan, ujungnya pasti utang,” katanya.

Ia mengakui, kegagalan menghindari gagal bayar selama empat tahun terakhir bukan karena tidak adanya solusi, melainkan lemahnya komitmen dan konsistensi dalam menjaga disiplin fiskal.

“Yang paling sulit itu komitmen dan konsistensi. Mudah-mudahan kita bukan bagian dari penyebab gagal bayar, atau bahkan pihak yang menginginkan gagal bayar itu terus terjadi,” pungkas Deden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *