Kisruh PDAM Kuningan Makin Runyam, Pengamat Hukum Dorong DPRD Bentuk Pansus

Kisruh PDAM Kuningan Makin Runyam, Pengamat Hukum Dorong DPRD Bentuk Pansus
Pengamat politik, hukum dan pemerintahan, Abdul Haris, mendorong DPRD membentuk Pansus PDAM karena menilai runyamnya permasalahan, Kamis (5/2/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
Februari 5, 2026 36 Dilihat

SIWINDU.COM – Kisruh yang membelit PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan kian runyam dan menyedot perhatian publik. Sejumlah persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan aliran dana hingga polemik kerja sama, dinilai tidak bisa lagi disikapi setengah-setengah. DPRD Kuningan didorong untuk berani membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

Dorongan itu disampaikan pengamat politik, hukum, dan pemerintahan, Abdul Haris, saat berstatemen kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (5/2/2026) sore.

Abdul Haris menegaskan, dalam menyikapi persoalan yang berkembang, semua pihak tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tidak boleh main hakim sendiri. Namun demikian, ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar polemik tidak terus berlarut.

“Kalau memang itu (dugaan transferan dana, red) ada, kita tetap harus berpegang pada azas praduga. Jangan men-justice tanpa barang bukti. Tapi kalau sudah ada dugaan, misalnya soal transferan atau penggunaan dana, maka harus dijelaskan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi PDAM Kuningan yang selama ini dikenal sebagai salah satu BUMD paling mapan di daerah. Menurutnya, justru karena posisinya strategis, PDAM harus menjadi contoh dalam tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.

“PDAM ini perusahaan besar. Pertanggungjawabannya harus jelas. Kalau ada dana masuk atau keluar, alasannya apa, dipakai untuk apa, itu harus terang,” ujarnya.

Abdul Haris juga meminta Direktur PDAM Ukas Suharfaputra untuk bersikap kooperatif dan mengikuti mekanisme yang benar apabila memang terdapat permasalahan. Ia menilai keterbukaan menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.

Tak hanya itu, ia menekankan, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM tidak boleh hanya bersifat formalitas. Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan juga memiliki hak untuk ikut mengawasi.

Baca Juga:  Bupati Kuningan Fasilitasi Dialog Pemdes Cikalahang-PDAM, Pemenuhan Air 5 Blok Disepakati

“Kami sebagai pelanggan berhak mengawasi. Jangan pengawasan (Dewas, red) itu hanya ditunjuk di atas kertas saja. Masyarakat juga punya hak,” katanya.

Terkait isu kerja sama dan kontrak PDAM Kuningan yang kini dipersoalkan, Abdul Haris menilai pengusutan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Ia mengingatkan agar persoalan tidak hanya dibebankan kepada manajemen saat ini, melainkan dikaji sejak awal perjanjian dibuat.

“Kalau mau mengupas ini, harus tuntas dari awal. Siapa yang membuat perjanjian, di era siapa, apa isi kesepakatannya. Jangan hanya melihat siapa yang sekarang menjabat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kegaduhan yang terjadi bukan hanya berdampak pada citra perusahaan, tetapi juga menghambat peningkatan kualitas layanan PDAM serta berdampak pada kondisi psikologis karyawan.

“Yang paling dirugikan itu karyawan. Mereka jadi resah, dan ini pasti berpengaruh pada kinerja dan pelayanan,” tambahnya.

Atas dasar itu, Abdul Haris mendorong DPRD Kuningan, khususnya Komisi II, untuk menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jika diperlukan dan didukung bukti yang kuat, ia menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PDAM menjadi langkah yang sah dan konstitusional.

“Saya dengar DPRD sudah mulai turun ke lapangan. Tinggal sekarang berani atau tidak DPRD mempansuskan PDAM?. Jangan sampai DPRD hanya turun di awal dan kesananya tidak jelas, tidak tuntas,” tegasnya mengingatkan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *