Siwindu.com – Kondisi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kuningan yang rusak parah kembali menjadi sorotan publik. Minimnya perbaikan jalan sepanjang tahun 2025 dinilai berdampak pada mobilitas masyarakat, terutama menjelang arus mudik Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Akses jalan yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan perjalanan warga, tetapi juga diduga menghambat laju aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai wilayah, khususnya di daerah pelosok. Padahal, infrastruktur jalan menjadi salah satu penopang utama distribusi barang dan mobilitas warga.
Sejumlah masyarakat di beberapa kecamatan bahkan menyayangkan belum adanya perbaikan jalan di wilayah mereka. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan, terlebih menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat musim mudik Lebaran.
Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya pengalihan dana Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebutkan, dari total pendapatan dana Opsen PKB tahun 2026 yang ditargetkan sebesar Rp55.350.839.151 dalam APBD Kabupaten Kuningan, sekitar Rp39 miliar diduga dialihkan untuk kegiatan lain.
Akibatnya, anggaran yang tersisa untuk perbaikan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) disebut hanya sekitar Rp16 miliar.
“Ini sangat ironis. Saat masyarakat berharap perbaikan jalan menjelang Lebaran, justru dana yang seharusnya diprioritaskan untuk infrastruktur diduga dialihkan ke kegiatan lain,” ujar Uha dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, dugaan pengalihan tersebut diduga melibatkan kebijakan penganggaran oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi, yang juga merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Uha menilai pengalihan dana tersebut berpotensi bertentangan dengan instruksi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat diperintahkan untuk mengalokasikan 100 persen dana Opsen PKB bagi pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten/kota selama dua tahun anggaran, yakni 2025 dan 2026.
Instruksi tersebut bertujuan memastikan dana tambahan dari pajak kendaraan bermotor benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas infrastruktur jalan demi mendukung pelayanan publik.
Namun, menurut Uha, dugaan penggeseran anggaran justru terjadi di Kabupaten Kuningan. Bahkan pada tahun 2025 sebelumnya, dari total pendapatan dana Opsen PKB sekitar Rp50,33 miliar, sekitar Rp37 miliar juga diduga dialihkan untuk menutup kegiatan lain.
Dana tersebut disebut-sebut kemudian diganti melalui pinjaman daerah ke Bank BJB pada tahun yang sama.
Minimnya anggaran untuk perbaikan jalan disebut berdampak pada lambatnya penanganan sejumlah ruas jalan rusak. Salah satu yang menjadi sorotan warga adalah ruas jalan Gunung Jawa menuju Segong arah Jabranti di Kecamatan Karangkancana yang hingga kini dilaporkan masih rusak berat.
Padahal, menurut Uha, sebelumnya Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar sempat menyampaikan bahwa sekitar 60 persen dana Opsen PKB pada tahun 2026 akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan.
“Jika dugaan pengalihan dana ini benar, tentu bertolak belakang dengan komitmen yang pernah disampaikan kepada publik,” katanya.
Kondisi jalan rusak juga disebut menjadi salah satu faktor utama rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Berdasarkan survei yang dilakukan Jamparing Research, sebanyak 48,5 persen responden menilai perbaikan jalan di Kabupaten Kuningan belum merata hingga ke pelosok wilayah.
Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur dan pelayanan publik masih menjadi perhatian utama masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah daerah.
LSM Frontal menilai dugaan pengalihan dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Uha, pengelolaan APBD yang tidak sehat berpotensi menjadi penghambat pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kuningan pernah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jangan sampai persoalan ini berujung pada masalah hukum di kemudian hari. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
LSM Frontal pun mendorong agar pemerintah daerah membuka secara terbuka penggunaan dana Opsen PKB serta memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini