SIWINDU.COM – Penonaktifan sekitar 62 ribu kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kuningan memantik reaksi keras dari Komisi IV DPRD Kuningan. Kebijakan yang dinilai tidak transparan itu disebut berpotensi mengorbankan masyarakat kecil, terutama mereka yang tengah sakit dan membutuhkan layanan medis segera.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya SE, menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar soal administrasi dan pembaruan data, melainkan menyangkut keselamatan warga.
“Jangan korbankan rakyat sakit hanya karena persoalan administrasi. Ini bukan sekadar data, ini soal nyawa,” tegas Kang Yaya, sapaan akrabnya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, banyak warga baru mengetahui kartu BPJS PBI mereka nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit. Tidak ada pemberitahuan memadai, tidak ada tenggat waktu yang jelas, dan minim pendampingan bagi masyarakat terdampak.
“Bayangkan orang datang dalam kondisi sakit, bahkan darurat, lalu diberi tahu kartunya tidak aktif. Ini yang kami sebut sebagai ‘kejutan’ di rumah sakit,” ujarnya.
Kang Yaya menyoroti dampak paling serius dirasakan pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal stadium lima yang harus menjalani hemodialisa secara rutin. Jika kepesertaan BPJS mendadak nonaktif, pasien bisa kehilangan jadwal terapi yang sangat krusial.
“Pasien hemodialisa tidak bisa menunggu. Kalau terlambat, racun menumpuk dalam darah, napas sesak, bisa berujung gangguan jantung bahkan henti jantung. Ini situasi yang tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada keluarga pasien yang akhirnya terpaksa mendaftar BPJS mandiri demi memastikan perawatan tetap berjalan, meski kondisi ekonomi terbatas.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil menanggung beban dua kali, sakit secara fisik dan terbebani secara ekonomi,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Kuningan, lanjut Kang Yaya, telah melakukan rapat bersama Dinas Sosial dan meminta agar pasien dengan penyakit kronis diprioritaskan untuk segera diaktifkan kembali kepesertaannya. Namun hingga kini, belum ada data terbuka mengenai berapa jumlah yang telah direaktivasi dan berapa yang masih terdampak.
“Kami minta ada transparansi. Berapa yang sudah aktif kembali? Berapa pasien kronis yang masih terdampak? Ini harus jelas,” ujarnya.
Kang Yaya juga menyoroti lemahnya sinkronisasi data dan koordinasi antarinstansi sebagai akar persoalan. Ia menegaskan pemerintah pusat, BPJS, kementerian terkait, dan pemerintah daerah harus duduk bersama mencari solusi konkret.
“Negara tidak boleh cuci tangan. Minimal harus ada notifikasi jauh hari sebelum penonaktifan, supaya masyarakat punya waktu memperbaiki data sebelum berada dalam kondisi darurat,” tegas politisi muda PKS itu.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak konstitusional warga negara.
“Ukuran keadilan sosial bukan seberapa rapi data kita, tetapi seberapa cepat negara hadir saat rakyatnya sedang berjuang antara hidup dan mati,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini