Komisi IV DPRD Kuningan Warning Sekolah “Bandel” Jual LKS, Neneng: Disdikbud Harus Tegas

Menu MBG Banyak Dikomplain, Komisi IV DPRD Kuningan Minta Satgas Segera Bergerak
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj Neneng Hermawati, meminta Satgas MBG segera bergerak turun ke lapangan atas banyaknya keluhan sajian menu yang diduga tidak sesuai harapan. (Foto: dok/siwindu.com)
Februari 5, 2026 41 Dilihat

SIWINDU.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan mengeluarkan peringatan keras kepada sekolah-sekolah yang masih nekat melakukan praktek jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), meskipun larangan tegas telah dikeluarkan oleh Bupati Kuningan. DPRD menegaskan, tidak boleh ada pembiaran terhadap sekolah yang “bandel” dan mengabaikan kebijakan pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj Neneng Hermawati, menyatakan, langkah Bupati Kuningan yang melarang penjualan LKS di sekolah sudah tepat dan harus dikawal serius oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Langkah Pak Bupati sudah tepat dengan mengeluarkan surat edaran agar sekolah tidak melakukan jual beli buku LKS. Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, praktek ini jelas memberatkan orang tua siswa, terutama yang tidak mampu,” tegas Neneng, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi sekolah untuk terus menjual LKS. Sebab, dari sisi fasilitas dan anggaran, kebutuhan pembelajaran sudah ditopang oleh pemerintah. Neneng menyoroti masih banyaknya buku pembelajaran yang tersedia di sekolah, khususnya di perpustakaan, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

“Saya melihat banyak buku di perpustakaan sekolah yang bahkan belum dibaca oleh siswa. Para dewan guru seharusnya memaksimalkan buku-buku yang ada agar siswa lebih gemar membaca, bukan justru membebani dengan kewajiban membeli LKS,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, setiap tahun sekolah memiliki ruang untuk melakukan pengadaan buku melalui alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, kebutuhan buku ajar seharusnya bisa dipenuhi tanpa menarik biaya dari orang tua siswa.

“Setiap tahun selalu ada pembelian buku melalui dana BOS. Jadi tidak ada alasan lagi untuk praktek jual beli buku di sekolah,” kata Neneng.

Lebih lanjut, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan ini menegaskan, Disdikbud harus bersikap tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih melanggar. Menurutnya, larangan tanpa pengawasan dan penindakan hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

Baca Juga:  Masih Banyak Warga Tak Tahu Kartu BPJS Dinonaktifkan, Begini Saran dan Solusi DPRD Kuningan

“Dinas Pendidikan harus memberikan edukasi sekaligus tindakan tegas kepada sekolah-sekolah jika memang masih ada yang melakukan praktek jual beli LKS. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

Komisi IV DPRD Kuningan, lanjut Neneng, akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan, pihaknya tidak segan memanggil Disdikbud apabila praktek tersebut masih ditemukan di lapangan.

“Kami ingin melihat kinerja Dinas Pendidikan dalam menangani persoalan ini. Ke depan, jika masih ada praktek jual beli LKS, Komisi IV akan memanggil Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *