Siwindu.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan mengevakuasi seekor anjing galak yang meresahkan warga di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Sabtu (7/6/2025). Proses evakuasi berlangsung aman tanpa korban jiwa.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Andri Arga Kusumah MSi mengatakan, laporan diterima pihaknya sekitar pukul 10.05 WIB dari seorang warga bernama Adam Fahriansyah (25), yang tinggal di Jalan Gereja Nomor 41 Desa Cisantana.
“Pelapor menyampaikan bahwa seekor anjing liar tampak agresif dan mengancam warga. Awalnya keberadaan anjing diketahui setelah anjing peliharaan warga menggonggong dan memutari area depan rumah. Saat didekati, anjing itu bersikap galak dan sulit diusir,” ujar Andri.
Khawatir membahayakan keselamatan warga, pelapor kemudian menghubungi Damkar untuk meminta bantuan evakuasi. Tim yang terdiri dari lima personel piket regu 1 segera diterjunkan ke lokasi dan tiba pukul 10.45 WIB.
“Dalam waktu sekitar 20 menit, anjing berhasil dievakuasi dengan aman. Tidak ada kendala berarti dalam penanganan dan tidak ada korban jiwa,” tambah Andri.
Penanganan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Ketertiban Umum serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, termasuk Surat Edaran Bupati Kuningan terkait penanggulangan potensi bahaya yang mengancam ketenteraman masyarakat.
Evakuasi selesai pada pukul 11.05 WIB. Andri mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hewan liar yang berpotensi membahayakan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.