Duel Tafsir Hukum di Ciremai, Prof Suwari: Kawasan Konservasi Bukan Lahan Produksi

Duel Tafsir Hukum di Ciremai, Prof Suwari: Kawasan Konservasi Bukan Lahan Produksi
Prof Dr Suwari Akhmadhian SH MH menyampaikan pandangan hukum terkait polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, menegaskan kawasan konservasi bukan lahan produksi. (Foto: dok/siwindu.com)
Februari 23, 2026 90 Dilihat

Siwindu.com – Polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul pandangan yang menyebut aktivitas tersebut tidak melanggar hukum, kini Akademisi Universitas Kuningan sekaligus pakar Hukum Lingkungan, Prof Dr Suwari Akhmadhian SH MH, menyampaikan pandangan berbeda dan menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak dapat diposisikan sebagai lahan produksi.

Prof Suwari secara langsung menanggapi pernyataan yang menyebut penyadapan pinus sah secara hukum. Menurutnya, dalam membaca persoalan ini tidak bisa hanya merujuk pada aturan teknis, tetapi harus melihat hierarki peraturan perundang-undangan secara utuh.

“Dalam hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi tidak bisa hanya berpegang pada peraturan menteri atau petunjuk teknis jika bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagai dasar hukum utama. Dalam Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 40B diatur larangan terhadap kegiatan yang merusak atau mengganggu fungsi kawasan konservasi, termasuk Kawasan Pelestarian Alam seperti taman nasional.

“Pasal 33 secara jelas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan. Penyadapan getah pinus dilakukan dengan melukai batang pohon. Itu bentuk intervensi terhadap vegetasi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam Pasal 40B yang memuat ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda kategori III hingga kategori VI bagi pelanggar.

Menurut Prof Suwari, secara ekologis penyadapan bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Melukai batang pohon secara terus-menerus dapat memengaruhi kesehatan pohon tersebut, mengganggu proses biologisnya, dan dalam skala luas berpotensi berdampak pada keseimbangan ekosistem.

Baca Juga:  Sadap Getah Pinus Dijamin Regulasi, Pakar Hukum Konservasi: Jangan Giring Opini Keliru

“Ini bukan hanya soal ekonomi masyarakat. Taman nasional dibentuk untuk konservasi, bukan eksploitasi komersial. Fungsinya berbeda dengan hutan produksi,” katanya.

Ia membedakan secara tegas antara kawasan konservasi dan hutan produksi seperti yang dikelola Perum Perhutani. Menurutnya, penyadapan di hutan produksi memang sesuai peruntukan. Namun taman nasional memiliki fungsi utama perlindungan dan pelestarian.

Prof Suwari juga menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi memiliki dasar konstitusional. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kalau kita konsisten pada konstitusi, maka negara wajib menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas lingkungan sehat adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikompromikan,” tandasnya.

Prof Suwari yang juga Dekan Fakultas Hukum Uniku itu, mengingatkan agar polemik tersebut tidak direduksi menjadi sekadar konflik kepentingan ekonomi, melainkan ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang.

“Hukum sudah jelas, konstitusi juga tegas. Tinggal bagaimana kita konsisten menjalankannya,” pungkas Prof Suwari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *