Siwindu.com – Dugaan adanya penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif Upah Pungut (UP) pajak secara bersamaan di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menjadi sorotan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyampaikan, pihaknya menduga sejumlah pegawai di Bappenda menerima dua skema tambahan penghasilan sekaligus, yakni TPP dan insentif upah pungut pajak. Jika dugaan tersebut benar, menurutnya hal itu berpotensi menimbulkan kesenjangan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan.
“Diduga ada penerimaan tambahan penghasilan dari dua skema yang bersumber dari APBD. Jika benar terjadi, ini perlu dikaji secara regulatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada sejumlah wartawan di Kuningan, Senin (23/2/2026).
Uha merujuk pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2), yang pada prinsipnya mengatur bahwa ASN yang telah menerima tambahan penghasilan dari jabatan yang diembannya diwajibkan memilih salah satu tambahan penghasilan yang paling tinggi. Ia juga mengaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, apabila TPP berbasis kelas jabatan telah diberlakukan, maka insentif lain dengan substansi serupa diduga seharusnya tidak lagi diberikan. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bappenda maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait dugaan tersebut.
Uha juga menyinggung kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 yang memangkas TPP ASN sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu reaksi dari kalangan ASN.
Di sisi lain, ia menduga insentif Upah Pungut pajak di Bappenda masih tetap disalurkan. Jika dugaan itu benar, ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, terlebih jika pembayaran TPP untuk bulan Januari dan Februari belum terealisasi.
“Ini bisa memicu persepsi ketidakadilan. Apalagi jika ada perbedaan perlakuan antar SKPD,” katanya.
Dalam keterangannya, Uha juga mengaitkan dugaan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3), yang mengatur pemberian insentif dengan ketentuan tertentu. Ia menafsirkan bahwa ketika sistem remunerasi atau TPP telah berlaku, maka insentif sejenis diduga seharusnya dihentikan.
Selain itu, ia merujuk Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 137 ayat (2), yang menurutnya membatasi pemberian insentif upah pungut hingga diberlakukannya TPP berbasis kelas jabatan.
Ia juga menyinggung Peraturan Bupati Kuningan Nomor 22 Tahun 2022 yang telah diubah menjadi Nomor 15 Tahun 2024 tentang TPP ASN berbasis kelas jabatan. Menurutnya, regulasi tersebut diduga menjadi dasar bahwa skema tambahan penghasilan sudah diatur secara komprehensif.
Uha juga menduga terdapat persoalan administratif terkait mekanisme penganggaran insentif tersebut. Namun, tudingan itu pun masih perlu dikonfirmasi kepada pihak legislatif maupun eeksekutif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bappenda, BKPSDM, maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait dugaan tersebut.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini