Siwindu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan beratribut Brimob.
Ekspose penangkapan tersebut digelar di Ruang Satreskrim Mapolres Kuningan, Senin (23/2/2026). Keterangan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis SH.
Dalam keterangannya, Iptu Abdul Azis SH menyampaikan, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M (22), warga Cirebon. Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan menggunakan atribut serta seragam mirip dinas kepolisian.
“Yang bersangkutan diduga menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di Pertamina. Korban dijanjikan bisa masuk bekerja dengan menyerahkan sejumlah uang,” ujar Abdul Azis.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga meyakinkan korban dengan memperlihatkan seragam Polri berpangkat AKP, atribut Brimob, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan yang menyerupai atribut resmi.
Korban dijanjikan dapat bekerja di salah satu unit Pertamina. Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku diduga memberikan atribut seperti pakaian kerja dan kartu identitas yang menyerupai milik perusahaan tersebut.
Dalam salah satu kasus yang ditangani, korban dijanjikan dapat diterima bekerja dengan membayar hingga Rp100 juta. Namun, baru menyerahkan uang muka (DP) sekitar Rp15 juta.
“Sejauh ini, laporan resmi yang masuk baru satu orang. Namun dari informasi yang kami peroleh, diduga masih ada korban lain, termasuk di wilayah Cirebon,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan polisi gadungan. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cikadu Kecamatan Kadugede.
Saat diamankan, terduga pelaku didapati mengenakan pakaian dinas menyerupai seragam Polri. Dari tangan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel seragam mirip dinas Polri berpangkat AKP, atribut Brimob, serta dokumen-dokumen yang diduga palsu dan masih didalami penyidik.
Abdul Azis menyebutkan, motif sementara diduga karena faktor ekonomi dan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Dengan menggunakan atribut polisi, terduga pelaku diduga lebih mudah meyakinkan korban sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di wilayah Kuningan maupun Cirebon.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini