Tunjangan DPRD 2 Bulan Belum Cair, Sekda Kuningan Mendadak Dipanggil Pimpinan Dewan

Tunjangan DPRD 2 Bulan Belum Cair, Sekda Kuningan Mendadak Dipanggil Pimpinan Dewan
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy saat diwawancarai sejumlah wartawan usai rapat pimpinan dengan Sekda Uu, Rabu (11/3/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
Maret 11, 2026 60 Dilihat

Siwindu.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Uu Kusmana dalam pertemuan tertutup di ruang Ketua DPRD, Selasa (11/3/2026) siang. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan belum cairnya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD selama dua bulan terakhir.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachil menegaskan, pertemuan itu hanya sebatas koordinasi antara pimpinan dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan persoalan tersebut segera mendapat kejelasan.

“Ini hanya koordinasi antara pimpinan dewan dengan TAPD terkait tunjangan pimpinan dan anggota dewan yang dua bulan ini belum cair. Kita ingin semuanya clear,” ujar Nuzul, saat diwawancarai doorstop sejumlah wartawan DPRD usai pertemuan.

Menurutnya, pencairan tunjangan tersebut harus didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu, pihaknya meminta Sekda bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretariat DPRD untuk melakukan langkah percepatan, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat.

Nuzul menjelaskan, hasil konsultasi pimpinan DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pengaturan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

“Jadi acuannya Permendagri 62 sebagai turunan dari PP 18/2017, bukan PMK,” tegasnya.

Selain itu, Sekda juga diminta melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar langkah yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait penyusunan Perbup, hasil konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa regulasi tersebut tidak harus dilengkapi naskah akademik, melainkan cukup dengan penjelasan.

“Perbup itu tidak harus pakai naskah akademik, cukup dengan penjelasan saja. Sekarang sedang berproses,” kata Nuzul.

Baca Juga:  Diwarnai Aksi Saling Dorong dengan Aparat, Ratusan Mahasiswa GMNI-PMII Gugat Dasar Hukum Tunjangan DPRD Kuningan

Sementara untuk menentukan besaran tunjangan, pemerintah daerah harus menggunakan kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni lembaga independen yang memiliki kewenangan melakukan penilaian profesional.

Ia berharap proses penyusunan regulasi tersebut segera rampung agar hak pimpinan dan anggota DPRD bisa segera dibayarkan tanpa menyalahi aturan.

“Ini bagian dari pelaksanaan perintah undang-undang kepada pemerintah daerah dan DPRD. Kita ingin semuanya berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Sekda Uu sendiri usai pertemuan, sempat diwawancarai wartawan di Pressroom DPRD. Namun ia enggan memberikan tanggapan, dan mengarahkan wartawan untuk mewawancarai Sekretaris DPRD, Guruh Irawan Zulkarnaen.

“Oh, no coment, coba ke Pak Sekwan saja. Saya tidak dipanggil, tapi berinisiatif datang ke sini,” singkat Uu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *