SP3 BBWS ke PDAM Kuningan Tak Terdeteksi DPRD, Nuzul Akui Kecolongan

SP3 BBWS ke PDAM Kuningan Tak Terdeteksi DPRD, Nuzul Akui Kecolongan
Salah satu pipa besar kerjasama air PDAM Kuningan ke PDAM Indramayu, dari mata air Ciremai Talaga Nilem Kuningan. (Foto: ist)
7 hari ago 27 Dilihat

SIWINDU.COM – Terbitnya Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung kepada Perumda Tirta Kamuning (PDAM) Kuningan terungkap tidak terdeteksi oleh DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, secara terbuka mengakui pihaknya kecolongan dan baru mengetahui keberadaan SP3 tersebut setelah mencuat ke publik.

“Saya baru tahu kalau ada SP3 kepada PDAM,” ujar Nuzul kepada sejumlah wartawan di gedung Dewan, Rabu (28/1/2026).

Padahal, SP3 merupakan peringatan paling serius sebelum dijatuhkannya sanksi lanjutan berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin pengusahaan sumber daya air.

Berdasarkan dokumen SP3 BBWS Cimanuk Cisanggarung, terdapat sejumlah pelanggaran dan kewajiban yang belum dipenuhi PDAM Kuningan. Di antaranya, ketidaksesuaian jenis dan tipe konstruksi pengambilan air dengan ketentuan yang tercantum dalam izin pengusahaan sumber daya air, belum menyediakan minimal 15 persen debit air dari total pengambilan dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran atau kran untuk masyarakat.

Lalu, tidak menyampaikan laporan berkala terkait data pengambilan air harian, uji kualitas air bulanan, serta tinggi muka air harian setiap tiga bulan, pelaksanaan konstruksi tanpa persetujuan BBWS, termasuk gambar teknis, spesifikasi bangunan, jadwal, dan metode pekerjaan, serta tidak adanya koordinasi dengan BBWS dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Selain itu, belum melakukan kalibrasi alat ukur debit air (water meter) secara berkala setiap tahun oleh lembaga bersertifikat, dan belum memasang alat ukur debit air di dekat intake untuk mencatat tinggi muka air dan melaporkannya secara berkala kepada BBWS.

BBWS dalam SP3 tersebut memberikan tenggat waktu 7 hari kalender sejak surat diterbitkan agar PDAM Kuningan menindaklanjuti seluruh kewajiban tersebut. Apabila tidak dipenuhi, BBWS menegaskan akan menjatuhkan sanksi lanjutan, mulai dari penghentian sementara penggunaan sumber daya air, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Baca Juga:  Pemdes Cikalahang Somasi Keras PDAM Kuningan, Tenggat Waktu 10 Hari

Menanggapi hal itu, Nuzul Rachdy mengatakan DPRD Kuningan akan melakukan pengawasan menyeluruh (full paket) dengan mengumpulkan bahan, bukti, dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk PDAM lintas daerah (Kuningan, Cirebon, Indramayu) dan BBWS.

“Hari Senin sebenarnya kita mau ke PDAM untuk pengumpulan bukti, bahan, dan keterangan, termasuk ke PDAM Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan juga ke BBWS. Surat-suratnya sudah kita kirim,” jelas Nuzul.

Namun agenda tersebut tertunda karena pimpinan DPRD Kuningan harus menghadiri rapat koordinasi nasional bersama Presiden, disusul undangan rapat nasional di Sentul.

DPRD Kuningan menjadwalkan ulang pendalaman tersebut Rabu mendatang. Dalam agenda itu, DPRD akan membedah status perizinan dan kerja sama pemanfaatan air, termasuk MoU, batasan pemanfaatan air yang diperbolehkan dan dilarang, serta besaran retribusi dari kerja sama PDAM lintas daerah.

“Kita akan tanyakan sejauh mana status air yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, termasuk berapa sebenarnya pembayaran retribusi dari PDAM Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, DPRD Kuningan akan melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap PDAM maupun mekanisme pengawasan di internal pemerintah daerah.

Ironisnya, hingga saat ini pimpinan DPRD Kuningan juga mengaku belum menerima laporan resmi dari Komisi II DPRD yang sebelumnya telah rapat internal.

“Belum ada laporan ke pimpinan. Tapi nanti semuanya akan bermuara di pimpinan DPRD,” ujar Nuzul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *