Siwindu.com – Senin siang ini (2/3/2026), Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PAM Tirta Kamuning. Agenda ini digelar dalam rangka fungsi pengawasan dewan terhadap tata kelola dan pemanfaatan air di Kabupaten Kuningan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 005/80/I/DPRD tertanggal 26 Februari 2026. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H Jajang Jana, membenarkan adanya agenda RDP tersebut. Ia menyebut, pemanggilan Direktur PDAM merupakan tindak lanjut dari proses pengumpulan data yang telah dilakukan DPRD sejak beberapa pekan terakhir.
Namun, Jajang irit bicara terkait poin-poin spesifik yang akan dibahas dalam rapat. Ia enggan membeberkan materi pembahasan sebelum forum resmi digelar.
“Nanti saja setelah RDP. Mohon doanya agar pelaksanaannya berjalan maksimal,” ucap politisi PKS itu.
Tembusan surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani ini juga disampaikan kepada Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. DPRD menegaskan, agenda tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawasan serius lembaga legislatif.
Isu pelayanan air bersih memang kerap menjadi sorotan masyarakat di sejumlah wilayah. Dari persoalan teknis hingga efektivitas distribusi, semuanya kini berada di bawah kaca pembesar DPRD, apakah lembaga ini berani membongkar persoalan besar di BUMD tersebut atau sebaliknya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini