Prof Suwari: Sadap Pinus di Kawasan Konservasi Langgar UU, Ancamannya 10 Tahun Penjara

Duel Tafsir Hukum di Ciremai, Prof Suwari: Kawasan Konservasi Bukan Lahan Produksi
Prof Dr Suwari Akhmadhian SH MH menyampaikan pandangan hukum terkait polemik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, menegaskan kawasan konservasi bukan lahan produksi. (Foto: dok/siwindu.com)
Februari 26, 2026 16 Dilihat

Siwindu.com – Dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) sekaligus pakar hukum lingkungan, Prof Dr Suwari Akhmadhian SH MH, menegaskan, aktivitas penyadapan di kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar undang-undang dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Menurut Prof Suwari, dalam perspektif hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks Kawasan Pelestarian Alam seperti taman nasional, regulasi yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kalau bicara kawasan konservasi, maka yang dipakai adalah regulasi khususnya. Sudah tepat merujuk Pasal 33 UU Nomor 32 Tahun 2024,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Dalam Pasal 33 ayat (1) ditegaskan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam. Ayat (2) huruf e menyebutkan, kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam termasuk dalam kategori yang dilarang.

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 40B huruf e, yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

Prof Suwari menjelaskan, fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana disebut dalam Pasal 1 UU tersebut adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Artinya, Taman Nasional itu kawasan perlindungan sumber daya alam, bukan kawasan produksi,” tegasnya.

Baca Juga:  20 Tahun Kuningan Kabupaten Konservasi, Fakultas Hukum Uniku Gelar Evaluasi Kritis lewat Diskusi Ngeteh

Ia menilai, penyadapan getah pinus dengan cara melukai batang pohon untuk mengeluarkan getah berpotensi bertentangan dengan fungsi perlindungan apabila tidak dilakukan dalam skema yang sah secara hukum.

Selain UU Konservasi, Prof Suwari juga menyinggung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dan d disebutkan larangan memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang, serta menyimpan hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.

Sanksinya diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

“Jadi secara hukum, sanksi terhadap penyadapan getah pinus ilegal sudah diatur tegas dalam beberapa regulasi. Penegak hukum harus bertindak agar tidak menimbulkan preseden buruk di kawasan konservasi,” sebutnya.

Ia juga mendorong agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek penindakan, tetapi diikuti dengan penguatan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.

Menurutnya, masyarakat lereng Ciremai bisa diarahkan pada aktivitas ekonomi alternatif yang tidak merusak pohon, seperti budidaya madu, pengelolaan wisata alam, atau penanaman komoditas bernilai ekonomi yang sejalan dengan prinsip konservasi.

“Penegakan hukum penting, tetapi pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat. Konservasi dan kesejahteraan tidak boleh dipertentangkan, namun harus ditempatkan secara proporsional sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *